GUNUNGKIDUL, INAMEDIA.id – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap pelajar AKM Warga Padukuhan Gedad, Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen.
Ketiga pelaku yakni FK, PS, KDY berhasil di bekuk petugas pada tanggal 04 Juni 2022 lalu. Ketiga pelaku tersebut berhasil di tangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu dua pelaku di tangkap di wilayah Mlati Sleman Yogyakarta, satu pelaku berhasil di tangkap di rumahnya.
Reskrim Polres Gunungkidul mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yaitu 2 diantaranya berada di persembunyiannya di wilayah Mlati, Sleman, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang dimaksud.
Berdasar keterangan kedua pelaku saat di interogasi, mendapat informasi bahwa satu pelaku telah kembali pulang kerumahnya dan pada hari tanggal yang sama sekira pukul 14.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 1 lagi terduga pelaku, sehingga ketiga terduga pelaku sudah di amankan semua.

Selanjutnya tiga terduga di bawa ke Polres Gunungkidul untuk di mintai keterangan lebih lanjut serta di lakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban AKM pulang berboncengan dengan satu orang temannya dari menonton pertandingan bola volly di lapangan Menggoran, Playen, Gunungkidul.
Di perjalanan korban di dahului oleh sepeda motor dan setalah itu korban melihat pelaku putar balik dan tiba-tiba pelaku mengibaskan gear yang di ikat menggunakan sarung sehingga mengenai tubuh korban bagian dada kiri.
Korban langsung menepi dan berhenti di pinggir jalan, selanjutnya pulang kerumah. Setelah sampai rumah korban, korban di bawa oleh pelapor ke RSUD Wonosari untuk periksa dan setelah di periksa terdapat luka memar di bagian dada kiri. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gunungkidul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 2 ayat (1) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 terntang perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.



















