Hukum  

Vonis Mati Pembunuh Sisca Yofie, Ahli Pidana: Tepat! Membunuh Itu Adiktif

PASARKAYU
Jakarta – Vonis mati yang dijatuhkan kepada pembunuh Sisca Yofie, Wawan dinilai sebagai putusan yang tepat. Hukuman itu dijatuhkan oleh trio hakim agung, Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, secara bulat.

“Itu putusan tepat. Dalam teori psikologi kriminal membunuh itu adiktif. Orang yang sekali membunuh dan dihukum penjara lalu keluar penjara maka dia akan mengulangi lagi untuk mengalirkan darah orang lain. Mengapa? Karena membunuh itu menimbulkan kecanduan, adiktif,” kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/11/2014).

IKLAN
Mudzakir mencontohkan pembunuh berantai Robot Gedek yang telah meninggal dunia di LP Nusakambangan. Ada juga Very Idam Henyansyah alias Ryan yang membunuh 10 orang yang dikubur di rumahnya di Jombang. Ryan baru terungkap karena membunuh Heri Santoso di apartemen di Margonda Residence, Depok, pada 2008 silam.

“Mengapa mereka membunuh lagi? Karena kalau tidak ketahuan, mereka akan membunuh lagi,” papar Mudzakir.
Indonesia juga digegerkan dengan kejahatan sadis Baekuni dan Babeh Total pembunuhan yang dilakukan Babeh sebanyak 14 anak, 4 di antaranya disodomi terlebih dahulu. Sempat dihukum penjara seumur hidup, vonis Babeh diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu dikuatkan MA.
“Itulah pentingnya instrumen hukuman mati. Ketika dia tidak menghargai nyawa orang lain, maka dia sendiri tidak menghargai nyawanya sendiri,” terang Mudzakir.

Seberapa tepat analisa itu? Meski debatable, tapi beberapa fakta lain membuktikan hal tersebut. Seperti yang dilakukan Slamet Riyanto yang menghabisi nyawa pasangan suami istri di Sumatera Selatan (Sumsel) Herman dan Mei Lan pada September 2012. Selidik punya selidik, Slamet merupakan residivis di kasus pembunuhan.

“Kalau dipidana penjara dan keluar, maka mereka akan mengulanginya. Mereka berpikir ‘hukumannya ringan kok’. Sehingga setelah keluar, sedikit punya masalah, maka akan diselesaikan dengan membunuh. Sudah sifatnya seperti itu,” tegas Mudzakir.

Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, Wawan dihukum mati sedangkan Ade dijatuhi 20 tahun penjara.

Sumber : http://news.detik.com/read/2014/11/13/090052/2746929/10/vonis-mati-pembunuh-sisca-yofie-ahli-pidana-tepat-membunuh-itu-adiktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024