Hukum, Umum  

Eksekusi Pengosongan Rumah Di Jentir Ngawen Terpaksa Ditunda

PASARKAYU
JIFFINA 2025

GUNUNGKIDUL, INAMEDIA.id – Eksekusi pengosongan rumah oleh Pengadilan Negeri Wonosari kemarin terpaksa di tunda lantaran adanya keberatan dari pihak penghuni rumah.

Eksekusi agunan berupa bangunan dan pekarangan milik Eko Haryanto warga Padukuhan Jentir RT 03 RW 04 Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen di tunda lantaran Eko Haryanto sekeluarga bersikeras mempertahankan haknya jangan sampai terjadi pengeksekusian sebelum ada putusan atas gugatannya di pengadilan.

IKLAN

Aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan POLRI bersama juru sita Pengadilan Negeri Gunungkidul mendatangi lokasi yang akan di sita pukul 09:00 Wib.

Dari pihak juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Gunungkidul, bahwa dalam jangka waktu 30 menit di harapkan Eko Haryanto dan keluarga segera mengosongkan Rumahnya.

Usai pembacaan putusan dari pihak Eksekutor segera menurunkan tiga armada untuk mengevakuasi barang-barang yang ada di dalam rumah dan pekarangan.

Kemudian keluarga Eko Haryanto tidak mau ada barang yang akan eksekusi untuk di pindahkan dan sempat terjadi ketegangan.

Agus Anton Surono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Eko Haryanto, bahwa kleinnya pernah menerima surat pemberitahuan lelang dari KPKNL, namun usai menerima surat itu Eko Haryanto melakukan pembayaran ke pihak BTPN Wonosari sebagai rasa tanggung jawab sebanyak Rp 36,5 Juta. Dan yang menerima dari pihak BTPN sendiri.

“Kami juga menunggu proses banding klien kami di Pengadilan Negeri Gunungkidul, kami heran dalam waktu, yang bersamaan terjadi proses eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi milik klien kami, maka dengan kejadian ini ada kejanggalan dalam proses lelang tersebut,”. Jelasnya.

Agus Anton Surono,S.H,,M.H kuasa hukum Eko Haryanto, masih mengajukan gugatan di pengadilan negeri wonosari yang teregister No 15 PDTG, 2022 PN WNO. “Pada bulan februari 2022 masih dalam proses persidangan itu masih berjalan kok sudah ada putusan eksekusi,hal ini yang menjadi janggal bagi kami sehingga mempertahankan yang masih menjadi miliknya” pungkasnya.
C: Mungkas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JIFFINA 2025