JIFMAC 2026
JIFMAC 2026

Merasa Ditipu Terkait Kasus TKD Sampang, Dirut PT PBS Layangkan Gugatan

Dirut PT. Pueser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya saat memberikan keterangan pers bersama kuasa hukumnya
JIFMAC 2026
JIFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), INAMEDIA.id – Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul terus bergulir layaknya bola salju.

Tak hanya itu kasus TKD di Kalurahan Sampang ini juga diindikasikan adanya kriminalisasi terhadap Direktur utama (Dirut) PT Pueser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya.

JIFMAC 2026

Kepada awak media Turisti mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bila yang dijadikan akses ke lokasi tambangnya adalah Tanah Kas Desa yang penggunaannya harus izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Turisti mengatakan bahwa perusahannya PT. Pueser Bumi Sejahtera yang mengatongi Surat Ijin Pertambangan No: 109/1/SIPB/PMDN/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI ini merasa telah ditipu oleh Lurah Sampang dan beberapa pihak yang menyodorkan area masuk ke lokasi tambangnya dengan mengatakan tanah palungguh milik seorang Dukuh yang bernama Triana, namun ternyata setelah berjalannya waktu ternyata Tanah Kas Desa.

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Pemkal Gedangrejo Beri 2 Kambing Untuk 12 KWT

“Saya selaku Dirut PT Pueser menanyakan tentang status lahan tersebut dan dijawab Lurah Sampang bahwa lahan tersebut adalah pelungguh milik Triana sebagai Kepala Dukuh, yang juga saya tanyakan bagaimana cara sewa pelungguh tersebut dan saya minta agar dukuh Triana dihadirkan”.

“Tidak berselang lama, saudara Triana datang dan menyampaikan bahwa benar itu adalah tanah jatah palungguh nya dimana tentang sewa lahan tersebut adalah hak dia sepenuhnya dan kemudian ini dibenarkan oleh Suharman selaku Kepala Kalurahan Sampang. Bapak Suharman menyampaikan bahwa sewa menyewa lahan cukup dengan bapak Triana selaku pemilik pelungguh tersebut,” kata Turisti seperti keterangan pers yang dibacakan dihadapan awak media. Minggu, (23/2/2025).

Kemudian secara marathon PT. Pueser mengadakan sosialisasi secara resmi kepada warga Kalurahan Sampang di Balai Kalurahan dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Sampang yang dihadiri para tokoh masyarakat, para Ketua RT, seluruh Perangkat Desa dan undangan Bamuskal Sampang, Kapolsek, Danramil, Polres, jajaran Pemkab Gunungkidul dan Jajaran Pemprov DIY, Turisti juga mendengarkan seluruh aspirasi warga terkait rencana kegiatan penambangan PT. Pueser Bumi di Kalurahan Sampang.

Baca juga: Titiek Soeharto Blusukan di Beringharjo Pastikan Stok Pangan Jelang Ramadan Aman

“PT Pueser Bumi Sejahtera dalam menggunakan akses jalan masuk tambang melalui palungguh bapak Triana dilakukan secara terang benderang yang dapat diketahui oleh publik secara luas. Bila kemudian ternyata tanah yang kami sewa adalah murni Tanah Kas Desa bukan palungguh dimana penggunaannya harus seijin Gubernur DIY, maka sungguh kami telah didustai (ditipu) dalam perjanjian tersebut. Dan kewenangan untuk memintakan ijin pada Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Pergub DIY No 34 tahun 2017 adalah ada pada Kepala Kalurahan sehingga bukan wilayah penyewa atau PT,” jelas Turisti.

Dengan kejadian ini kendati Lurah Sampang Suharman telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Turisti selaku direktur PT. Pueser Bumi Sejahtera yang didampingi oleh kuasa hukumnya akan melakukan gugatan perdata kepada Lurah Sampang dan pihak-pihak yang terlibat.

JIFMAC 2026
JIFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JIFMAC 2026