Gunungkidul (DIY), INAMEDIA.id – Penegakan sanksi hukum terhadap kasus asusila di Kabupaten Gunungkidul dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.
Pasalnya baru-baru ini pemberian hukuman bagi pelaku asusila yang dilakukan oleh 2 oknum PNS dilingkungan pemerintahan Gunungkidul langsung dikenakan pemecatan, sementara seorang Wakil Ketua DPRD Gunungkidul yang terseret dalam kasus video call sex (VCS) hanya mendapat teguran lisan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Banyak kalangan masyarakat Gunungkidul yang mempertanyakan perlakuan pemberian hukuman pada kasus asusila di Gunungkidul.
Salah satunya Mantan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul dari Partai Gerindra, Ratno Pintoyo, yang menilai bahwa keputusan BK terhadap Wakil Ketua DPRD tersebut tidak cukup tegas. Menurutnya, jika merujuk pada penyelidikan yang dilakukan oleh Polda DIY, seharusnya ada sanksi lebih berat.
“Kalau melihat kronologi dan penyelidikan di Polda, seharusnya tidak hanya teguran lisan. Tapi mungkin memang BK DPRD Gunungkidul hanya mampu bertindak sejauh itu,” ujar Ratno, dikutip Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Laksanakan instruksi Prabowo, DPC Partai Gerindra Gunungkidul Rayakan Harlah ke-17 Secara Sederhana
Ratno menganggap beda perlakuan yang tidak adil ini bisa menjadi preseden buruk bagi wajah pemerintahan di Gunungkidul, baik dilingkungan Pemkab terlebih dilingkungan parlemen Gunungkidul, menurutnya sanksi yang diputus Badan Kehormatan (BK) DPRD bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada fungsi kedewanan.
Ia juga khawatir sanksi yang tidak tegas oleh BK DPRD Gunungkidul selain tidak menimbulkan efek jera juga bisa ditiru oleh anggota dewan lainnya.
Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan, Masyarakat 3 Padukuhan di Bejiharjo Gunungkidul Kirab 1000 Ketupat
“Kalau penanganannya seperti ini, bisa menjadi pedoman bagi pelanggar kode etik di kemudian hari. Bisa saja ada kejadian serupa dan sanksinya hanya sebatas teguran,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran serupa. Dua ASN, yaitu JS dari Kapanewon Panggang dan S yang menjabat Panewu Anom di Kapanewon Purwosari, diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan hubungan diluar pernikahan yang sah.
Baca juga: HN Bisa Tersenyum, Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Hanya Beri Putusan Lisan
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari disiplin ASN. Dia menegaskan sudah selalu mengingatkan tentang kedisiplinan, tetapi masih saja ada yang melanggar.
Dari 2 kasus ini sangat terlihat ketimpangan dan menciderai rasa keadilan masyarakat, Ratno Pintoyo menilai bahwa Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul seharusnya berani mengambil keputusan yang lebih tegas terhadap kasus yang mencoreng institusi.
“Kalau ASN bisa dipecat, kenapa anggota DPRD hanya ditegur? Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penegakan aturan,” pungkasnya.

















