Gunungkidul (DIY), INAMEDIA.id – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Gunungkidul melampiaskan kegeramannya dengan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul. Selasa (26/11/2024).
Kegeraman masyarakat di picu beredarnya video tak senonoh oleh oknum anggota DPRD Gunungkidul yang tersebar melalui pesan singkat di WhatsApp.
Sejumlah spanduk dengan kata makian dan cacian di pasang oleh warga di sepanjang pagar gedung DPRD Gunungkidul pada Senin, (25/11/2024) malam, namun tak lama kemudian sepanduk tersebut hilang. Namun pada Selasa, (26/11/2024) sejumlah sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Rakyat Gunungkidul ini menyatakan kemarahannya tak hanya menempelkan spanduk bernada kecaman namun juga menyampaikan 5 tuntutan kepada Badan Kehormatan Dewan atas perbuatan oknum anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Berikut 5 tuntutan Koordinator Gabungan Rakyat Kabupaten Gunungkidul, Marbandi.
Pertama, melakukan sidang terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari fraksi Partai Golkar yang sedang melakukan VCS aktivitas seksual dengan seorang perempuan yang videonya tersebar di masyarakat.
Baca juga: Pilkada Gunungkidul, Dandim 0730/GK: Kondisi Pilkada di Gunungkidul Rawan Terkendali
Kedua, meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk segera menonaktifkan atau memecat oknum anggota DPRD Gunungkidul yang terlibat dalam video tersebut.
Ketiga, pihaknya menuntut kepada kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas awal mula penyebaran video tak senonoh yang menyangkut nama oknum anggota DPRD tersebut.
Yang keempat, menuntut semua pejabat DPRD Kabupaten Gunungkidul lebih mendengarkan aspirasi rakyat Gunungkidul.
Baca juga: Jelang Pilkada Pendistribusian Logistik di Gunungkidul Berlangsung Lancar
Terakhir, bila dalam jangka waktu yang disepakati tidak dipenuhi, pihaknya akan mengarahkan masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan aksi lebih lanjut.
Tak hanya memasang spanduk bernada kemarahan dan meminta 5 tuntutan saja, Koordinator Gabungan Rakyat Kabupaten Gunungkidul, Marbandi juga mengultimatum pimpinan DPRD Gunungkidul untuk menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu 2 Minggu.
“Karena anggota DPRD sebagai pelayan masyarakat maka tuntutan kami harus diproses,” kata Marbandi.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini
yang menerima kelompok masyarakat yang mendatangi gedung DPRD mengatakan berterima kasih kepada kelompok masyarakat yang telah menjadi alat kontrol kinerja dewan.
Baca juga: DPP Gunungkidul Gelar Koordinasi MT 1 Upaya Mensukseskan Program Swasembada Pangan Prabowo
Kendati demikian dengan adanya 5 tuntutan masyarakat tersebut, dirinya meminta waktu dalam penyelesaian kasus yang menimpa salah satu anggota nya tersebut.
“Saya mohon izin, kami minta waktu karena ini dalam proses dan semoga cepat terselesaikan,” ungkap Endang Sri.
Lebih lanjut Endang menjelaskan untuk pemeriksaan sendiri akan dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK), dan saat ini BK sudah memproses kasus tersebut, dimana untuk tahapannya memang masih internal DPRD Gunungkidul. Dimana semua anggota dewan, pimpinan dewan dan BK. Dia berjanji nanti hasilnya seperti apa akan mereka sampaikan ke masyarakat.
Baca juga: Panewu Karangmojo Resmikan Masjid dengan Anggaran 1 milyar di Tompak
Sedangkan untuk penonaktifan yang bersangkutan, Endang mengatakan saat ini masih dalam proses. Adapun keputusan penonaktifan akan dikembalikan ke mekanisme partai di mana oknum anggota DPRD tersebut bernaung.
“Sekarang beliaunya kan masih menjadi tim pemenangan salah satu paslon. Sehingga biar menjadi tanggungjawab pemenangan dulu, terus baru nanti akan diputuskan,” tutupnya.



















