Yogyakarta, INAMEDIA.id – Fenomena pengamen online yang sedang marak akhir-akhir ini menjadi perhatian pemerintah Kota Yogyakarta. Seperti yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kota Yogyakarta yang mengamankan 1 orang pengamen online di Jalan Margo Utomo, dekat kawasan Tugu Pal Putih, pada Minggu (3/11/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di sekitar Titik Nol Kilometer, tetapi juga merambah ke Jalan Mangkubumi.
Dodi menambahkan anggotanya telah mengamankan seorang pengamen online dalam razia, ia juga mengatakan pihaknya telah memberikan teguran namun tidak di indahkan oleh para pengamen online tersebut. Sehingga untuk razia kali ini pihaknya terpaksa untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengamen online tersebut.
“Kemarin, satu orang di Jalan Mangkubumi terjaring razia. Kami sudah memberikan teguran lisan untuk menghentikan aktivitasnya. Sudah kami tertibkan, yang dua hari lalu mau kami tertibkan ternyata sudah ditertibkan oleh hujan deras,” ungkap Dodi saat dihubungi, Senin (4/11/2024).
Lebih jelas Dodi menjelaskan bahwa para pengamen online ini bekerja secara individu atau perseorangan, tidak seperti para pengamen yang sudah ada saat ini. Terkait pendapatannya Dodi belum menanyakan hal tersebut.
Baca juga: Festival Kebudayaan Yogyakarta 2024 Kembali Digelar
Namun Dodi menegaskan dengan adanya pengamen online ini telah menggangu fungsi trotoar yang ada di sepanjang jalan titik nol kilometer hingga jalan mangkubumi.
“Yang jelas aktivitas kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar. Kami memberikan teguran, dan jika diulangi lagi, bisa sampai ke sanksi yustisi,” jelasnya.
Dodi merujuk sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2024, maka para pengamen online ini bisa dikenakan perda tersebut.
Tak hanya Satpol-PP kota Yogyakarta saja yang berekasi namun warganet dari platform x juga ikut berkomentar pada unggahan dari txt form jogja tentang fenomena tersebut.
Baca juga: Pameran GPPE Akan Hadir di Surabaya selama 3 Hari, Catat Tanggalnya
salah satu warganet turut prihatin karena fenomena tersebut seperti dibiarkan, dan kegiatan lain seperti getrhing komunitas hewan dipersulit, “cah komunitas hewan arep gathering we dipersulit, iki ngamen online malah oleh ki pie (Komunitas Hewan mengadakan gathering di persulit, Ini ngamen online kok diperboleh?”, tulis akun Arph*. Adapula warganet yang berkomentar bahwa kegiatan tersebut bisa menganggu aktivitas pejalan umum, karena dilakukan di trotoar jalan, “Itu di trotoar kan, ganggu gak sih buat pengguna jalan lain?”, tulis @anifm
Fenomena pengamen online harus segara mendapatkan perhatian kusus dari Pemkot Jogja dan Satpol PP jogja, agar bisa tertata dengan rapi dan berada di tempat yang seharusnya serta tidak menimbulkan banyak kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari.