Gunungkidul (DIY), INAMEDIA.id – Terhitung dari tanggal 28 November hingga 15 Desember 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mencatat sebanyak 9991 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di hampir seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho saat melaksanakan kegiatan Media Ghatering dengan tema Pengawasan masa kampanye pemilu 2024 yang berlangsung di salah satu Hotel di Gunungkidul, pada Jum’at ( 22/12/2023) siang.
Dalam kesempatan tersebut lebih lanjut Andang menyampaikan, pihaknya sebagai tindak lanjut kemudian menyusun saran perbaikan APK yang melanggar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul nomor 1991 tahun 2023.
“Dari catatan kami terdapat 2423 APK yang melanggar zonasi pemasangan maupun terkait cara pasang,” terangnya.
Untuk itu, kata Andang, Bawaslu Gunungkidul menyusun saran perbaikan melalui surat yang ditujukan kepada partai politik peserta pemilu agar supaya partai politik peserta pemilu dapat menertibkan APK nya sendiri.
Meski demikian, Andang menyebut, selama proses tahapan saran perbaikan yang direkomendasikan kepada KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpolpp ) yang selanjutnya dilakukan penertiban bersama, pihaknya masih menemukan sejumlah 2267 APK yang melanggar ketentuan.
“Satpol PP menjadwalkan penertiban APK kembali pada tanggal 23, 27, 28 dan 29 Desember 2023,” imbuhnya.
Dalam hal pencegahan, kata Andang, Bawaslu Gunungkidul bersama dengan Stakeholder yang terlibat telah melakukan sebanyak 509 kali patroli pengawasan APK diwilayah Kabupaten Gunungkidul. Disisi lain, Bawaslu dalam kurun waktu tanggal 28 November hingga 15 Desember 2023 mencatat kegiatan pengawasan kampanye yang dihadiri peserta pemilu sebanyak 224 kegiatan.
“Kami juga mengeluarkan sejumlah 541 himbauan yang ada kaitannya dengan kegiatan kampanye maupun netralitas sebagai upaya langkah pencegahan. Ditingkat kecamatan kami juga telah melaksanakan sebanyak 38 Rakor dengan Stakeholder kaitannya dengan sosialisasi pengawasan kampanye maupun koordinasi,” katanya kembali.
Setiap kegiatan kampanye, Andang menghimbau kepada peserta pemilu untuk membuat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Polres Gunungkidul yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.
“Kepada masyarakat silahkan memaknai kampanye ini sebagai sarana untuk mengenal pemimpin maupun wakilnya. Kami juga harapkan peran sertanya dalam upaya pengawasan dan pencegahan segala potensi pelanggaran. Jika kemudian menemukan pelanggaran silahkan laporkan ke kami baik yang di tingkat desa, kecamatan ataupun Kabupaten,” tegasnya.