Gunungkidul (DIY), INAMEDIA.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi kepada pembayar yang dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom salah satu Hotel di Gunungkidul, pada Selasa (31/10/2023).
Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menjelaskan, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gunungkidul sangat penting untuk dilakukan, baik melalui optimalisasi pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah yang sah.
Kata Kepala BKAD, penghargaan ini diberikan kepada para pelaku usaha, dan juga kepada Kapanewon dan Kalurahan yang telah melunasi PBB-2. Penghargaan ini, kata dia, juga sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.
“Kami mengucapkan selamat dan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada 18 (Delapan belas) Wajib Pajak hotel, pajak restoran, pajak MBLB, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan yang pada tahun 2022 telah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan menjadi pembayar pajak terbesar pertama, kedua dan ketiga pada masing-masing jenis pajak dan kepada 4 (empat) Kapanewon serta 53 (limapuluh tiga) Kalurahan lunas PBB-P2,” katanya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta dalam kesempatan itu secara langsung menyerahkan penghargaan kepada para penerima. Atas nama masyarakat Gunungkidul iapun mengucapkan terima kasih atas kontribusi dari semua pihak dalam menjalankan wajib pajak.
“Proyeksi PAD tahun 2023 sekitar 272 Milyar, adalah dari pajak-pajak baik dijajaran dan tempat kerjanya yang membayar, saya mendapat laporan untuk pajak restoran yang agak sulit,” ujar Bupati Sunaryanta.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati menilai kedepan butuh adanya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat salah satunya sosialisasi yang dilakukan oleh BKAD. Meskipun ada Taping Box, kata Bupati, terkadang aplikasi tersebut tidak digunakan yang selanjutnya akan menjadi tugas BKAD untuk mensosialisasikan menyampaikan bahwasannya pajak 10% itu bukan dari pajak restoran.
“Mewakili masyarakat Gunungkidul, kami mengucapkan banyak terima kasih atas kontribusinya dalam membayar pajak tepat waktu dan saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan, dan sya berharap di tahun berikutnya kegiatan yang seperti ini dapat terus dilanjutkan,” tandas Bupati Sunaryanta.
Kegiatan ini dihadiri dari para pelaku usaha, Panewu serta Lurah penerima penghargaan, selain itu juga dilakukan pengundian hadiah kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dengan tepat waktu.