Gunungkidul, INAMEDIA.id – Bertempat di lobi Mapolres Gunungkidul diadakan konferensi pers oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor di lintas kabupaten.
Tiga (3) pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan satu (1) orang masih dalam pengembangan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam konferensi pers nya menyampaikan kronologi kejadian, ungkap kasus ini bermula dari laporan polisi oleh korban H (53) ke Polsek Playen atas pencurian sepeda motor di wilayah Siyono Wetan pada Sabtu (17/09/2022) malam. Sekira pukul 19.00 WIB saat korban akan pergi sepeda motor yang diparkir didepan rumah sudah tidak ada”.
“Selanjutnya korban berusaha mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen”, ungkap Kapolres.
“Dari laporan tersebut petugas mulai melakukan penyelidikan. Pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 Team Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan penadahnya atas nama ES (40) diwilayah Jeruk, Wonosari, Gunungkidul”.
“Kemudian Team Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Playen serta Jatanras Polda DIY yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, S.I.K., M.A., melakukan pengembangan penyelidikan sehingga pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 20.45 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian atas nama DS (45) dan IA (28) di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul”.
“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil intograsi terhadap pelaku diperoleh bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor diberbagai wilayah di DIY diantaranya :
1 TKP di wilayah Playen, 1 TKP di wilayah Wonosari, 1 TKP di wilayah Gedangsari, 1 TKP di wilayah Girisubo, 5 TKP di wilayah Bantul, 2 TKP di wilayah Sleman, dan
3 TKP di wilayah Kulonprogo”.
“Pelaku yang diamankan Unit Reskrim adalah DA, Lk, 45 Th, Cimahi, Jawa Barat. (Pemetik), IA, Lk, 28 Th, Klirong, Kebumen, Jawa Tengah (Pemetik), ES, Lk, 39 Th, Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul (Penadah)”.
“Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut, 13 (Tiga belas) unit sepeda motor, 1 (satu) buah kunci pas, 9 (sembilan) buah mata kunci T, 2 (dua) buah helm, 3 (tiga) buah HP”.
“Atas perbuatannya pelaku DS dan IA dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku ES dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, pungkasnya.
Diakhir konferensi pers juga diserahkan kembali kendaraan bermotor tersebut kepada pemilik masing-masing dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.