JIFFINA 2024

Polda DIY Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur RSUD Wonosari

PASARKAYU

YOGYAKARTA, INAMEDIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY melaksanakan konferensi pers disampaikan Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto GomGom Manorang Pasaribu, S.I.K., Selasa (28/06/2022)

Press release Dirreskrimsus Polda DIY tentang pengungkapan kasus korupsi di RSUD Wonosari yang dilakukan oleh tersangka IS dan AS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 470.000.000,- dengan modus operasi membuat dokumen yang isinya tidak benar sebagai barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A. 2009-2012 dan dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T.A. 2009-2012.
Uang tunai sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).

IKLAN

Menurut Press release yang disampaikan, kronologi kejadian tahun 2009-2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka IS mantan Pejabat di RSUD Wonosari saat itu mengembalikan dengan mengumpulkan uang yang salah bayar tersebut. Masih di tahun 2015, terkumpullah uang pengembalian sebesar Rp. 646.384.618,00,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah) dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990.(seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atas perintah tersangka IS mantan pejabat di RSUD saat itu, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Selanjutnya uang sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersagka lainnya AS salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari saat it. AS ini juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah, dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS yang disetujui oleh IS membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp. 230 juta (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

Kegiatan pekerjaan itu antara lain adalah rehab ruang loundry RSUD Wonosari, seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari dan rehab serta sewa ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari berlanjut ke pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Berkas Perkara IS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU Kejaksaan Tinggi DIY sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b juncto Pasal 138 juncto pasal 139 KUHP. Sedangkan untuk Berkas Perkara an.tersangka dengan inisial AS, masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti.

Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut diatas, penyidik telah berhasil menyita dari para tersangka uang tunai sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh ruta rupiah).

Tersangka dikenai sanksi pindana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-

Selain itu juga dikenai pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan lama 20 (dua puluh) tahun dana tau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
C : Mungkas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JIIFINA - JOGJA 2024