Kami akan menempuh jarak ± 135 km dengan berjalan kaki penuh semangat dan sukacita, hendak menguatkan hati Bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Surat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang. Rakyat Kendeng bersama bapak. Tidak ada yang perlu ditakutkan atau disangsikan selama kita berada di jalan yang benar. Seperti yang pernah Bapak Ganjar ucapkan, bahwa sebagai rakyat yang baik, kita harus patuhi hukum. Keluarnya putusan PK Mahkamah Agung atas kasus semen di Rembang adalah pelajaran mahal bagi kita semua. Seandainya semua pihak (pemerintah dan korporasi) mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang ada serta tetap memperhatikan unsur sosial budaya dalam berinvestasi, maka tidak pernah akan ada kerugian. Peraturan dibuat pasti untuk kebaikan bersama. Pembangunan hendaknya berpegangan pada daya dukung dan daya tampung wilayah. Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan pertanian, bukan merubah lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri pertambangan. Berjalan kaki ratusan kilo yang kami lakukan, sebagai bentuk simbol panjangnya perjuangan kami hingga akhirnya memperoleh kemenangan, tetapi pihak pemerintah yang berwenang tidak segera menindaklanjuti putusan PK MA tersebut. Kami hendak mengajak seluruh masyarakat luas untuk terlibat aktif bagi penyelamatan lestarinya kawasan karst. Kemenangan kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bahwa kebenaran PATUT KITA PERJUANGKAN HINGGA TITIK AKHIR. Kemenangan ini juga kemenangan bagi KEHIDUPAN. Selamatlah kita dari berbagai bencana ekologis yang sudah di ujung mata jika Pegunungan Kendeng Utara, yang merupakan pegunungan purba, dengan berbagai fungsi vital bagi kehidupan, selamat dari berbagai upaya eksploitasi. “Lestari Kendengku, Lestari Indonesiaku”
Salam Kendeng
Lestari…. Kontak person JM-PPK :
Gunretno : 08139128xxxxJoko
Prianto : 08231420xxxx


















