Dengan amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng.
- Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Dengan sudah dikirimnya surat pemberitahuan secara resmi oleh PTUN Semarang kepada para pihak,dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia (dulu PT. Semen Gresik) dan warga sebagai penggugat salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor : 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 dan sudah diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 18 November 2016. SEHARUSNYA sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yaitu DICABUTNYA Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.


















