Ayah Hafitd Pembunuh Sara Pernah Dipenjara Karena Kasus Aborsi

PASARKAYU

Liputan6.com, Jakarta – Tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), Ahmad Imam Al Hafitd (19), merupakan putra dari Sumantri Ownie. Sang ayah ternyata berprofesi sebagai dokter dan pernah dipenjara gara-gara kasus aborsi.

“Dulu memang sempat ada kasus, dia kan memang dokter. Ditangkapnya dulu di Jakarta Utara, bukan di sini, di rumahnya yang di Priok. Tapi saya tahu pas lihat di televisi kan ada mukanya,” kata tetangga bernama Sandy, di lokasi, Jumat (7/3/2014).

IKLAN

Kasus aborsi Sumantri Ownie mencuat pada 2009 yang lalu. Dia dituduh melakukan praktik itu selama 4 tahun. Ownie, kata Sandy, baru saja bebas dari penjara. Setelah terlibat kasus aborsi tersebut, Ownie berhenti sebagai dokter.
“Setahun lalu kayanya dia bebas dari penjara,” tutur Sandy di sekitar rumah Hafitd yang beralamat di Jalan Pulogebang Permai Blok A1 No 8, Cakung, Jakarta Timur.

Sang ayah terjerat kasus aborsi. Kini sang anak terjerat kasus pembunuhan Ade Sara yang juga mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Hafitd tak sendirian dalam pembunuhan ini, dia bersama sang kekasih Assyifa Ramadhani alias Sifa.

Hafitd dibekuk saat melayat Sara di rumah duka Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Kamis petang 6 Maret 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Sejam kemudian, polisi juga menangkap Syifa di Pulomas, Jakarta Timur.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi kekesalan Hafitd pada Sara karena selalu menolak bertemu. Rencana pembunuhan pun dilakukan. Hafitd bersama Sifa menjebak Sara di Gondangdia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Oleh Sifa, Sara diminta masuk ke mobil yang di dalamnya ternyata sudah ada Hafitd, yang duduk di bangku sopir. Saat di mobil, Hafitd sempat melemparkan pertanyaan basa-basi kepada Sara. Namun pada akhirnya timbul pertengkaran, hingga berujung penganiayaan.

Kasus pembunuhan berencana yang kini ditangani Polres Metro Bekasi itu terjadi Rabu, 5 Februari. Mayat Sara ditemukan di pinggir TOl JORR Km 49, Bintara, Bekasi, Jawa Barat, 2 hari setelah pembunuhan. Hafitd dan Sifa kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/2019794/ayah-hafitd-pembunuh-sara-pernah-dipenjara-karena-kasus-aborsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024