Hukum  

Tersangka pembunuh Ade Sara terancam 12 tahun

PASARKAYU

Polda Metro Jaya mengatakan tersangka diproses sebagai orang dewasa
Tersangka pembunuh Ade Sara Angelina yang jenazahnya ditemukan di pinggir jalan tol Bintara Bekasi, Rabu (05/03), terancam hukuman penjara 12 tahun, kata polisi.

Remaja 19 tahun yang sehari-hari disapa dengan Sara ini adalah seorang mahasiswa Universitas Bunda Mulya, Ancol, yang hilang sejak Selasa (04/03) dan terakhir diketahui berada di kawasan sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto mengatakan Ade diduga dibunuh oleh dua orang temannya sendiri.
“Tersangka bernama Hafidt dan Assyifa yang berteman dengan korban sejak duduk di bangku SMA 36 Jakarta,” kata Rikwanto kepada wartawan BBC Indonesia Pinta Karana.
“Penyelidikan masih berlangsung tapi saat ini keduanya sudah dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.
Hafidt ditangkap saat melayat jenazah Sara di Rumah Duka RSCM.
“Polisi sudah mencurigainya dan kami datangi waktu dia melayat dan di tangannya ada luka bekas gigitan. Waktu kami tanya soal luka itu dia tidak bisa menjawab dengan jelas,” kata Rikwanto.
Dari keterangan Hafidt, polisi kemudian menangkap tersangka lain, Assyifa di tempat berbeda.

IKLAN

Penyebab kematian

Pelaku Hafidt sebelumnya berpacaran dengan Sara kemudian putus dan sekarang pacaran dengan Assyifa,” kata Rikwanto.
Hafidt yang diduga menyimpan sakit hati terhadap korban, meminta Assyifa untuk memancing Sara dan mengajaknya bertemu.
“Setelah beberapa kali komunikasi, akhirnya Sara membalas dan setuju bertemu Assyifa di dekat Stasiun Gondangdia dan kemudian diajak ke mobil dimana sudah ada Hafidt.
“Di dalam mobil entah apa pemicunya, kedua tersangka memukuli dan menyetrum korban hingga pingsan,” kata Rikwanto.
Sesudah pingsan, mulut korban disumpal dengan kertas koran. “Itu yang menyebabkan kematiannya,” tuturnya lagi.
Kedua tersangka membuang mayat Sara di pinggir jalan tol Bintara, Bekasi dan ditemukan oleh warga pada Rabu dini hari.
Polisi akan memperlakukan kedua tersangka sebagai orang dewasa.
“Karena mereka berdua sudah lewat 17 tahun jadi sudah dianggap dewasa dan pasal 351 itu sudah cukup berat,” kata Rikwanto dan menambahkan polisi belum bisa menyimpulkan apakah pembunuhan itu sudah direncanakan.

Seumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140307_pembunuhan_jakarta.shtml

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024