Psikolog forensik langganan TV One, yang sering dimintai pendapatnya setiap ada kasus hukum di Indonesia, Reza Indragiri pagi ini dihadirkan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi. Ia berpendapat, secara spekulatif, pembunuhan Ade Sara adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penyidik polisi perlu mempertajam pertanyaan kepada kedua tersangka, sehingga kemungkinan-kemungkinan bahwa pembunuhan tersebut bukan berencana bisa terungkap ke permukaan.
Terkait pertanyaan host Winny Charita bahwa tersangka sampai menggunakan alat kejut berdaya 3500 volt untuk yang pasti akan menyakitkan dan mudah menyebabkan kematian sewaktu menyiksa korban, psikolog Reza Indragiri, tanpa merasa bersalah, tetap mempertahankan argumennya bahwa, 3500 volt memang besar, tapi tidak membenarkan dalil bahwa itu untuk membunuh, niat awal bisa saja untuk menyakiti, tanpa disadari oleh pelaku, ternyata korban meninggal.
Terkait penggunaan koran untuk menyumpal mulut korban, Reza indragiri berpendapat itu hal spontan, adanya koran di mobil, mka digunakan koran, dan Reza tak yakin jika korban tidak bisa teriak jika mulutnya disumpal koran.
Akhirnya Reza Indragiri berkesimpulan ini adalah pengakuan yang keliru, ini sering terjadi. Karena diakibatkan kondisi fisik lelah, jiwa yang rapuh, sehingga iya iya saja waktu diperiksa penyidik biar cepat.
Reza Indragiri lupa bahwa pengakuan pelaku tersebut bukan hanya dalam BAP di depan penyidik, tapi juga jawaban terhadap wartawan yang mewawancarai mereka. Jawaban tersangka terus konsisten, dimana mengatakan telah merencanakan pembunuhan tersebut selama seminggu. Reza Indragiri justru berpendapat konsistensi jawaban adalah hal yang aneh, seperti sudah dimainframe di pikiran para tersangka, jika ditanya tentang RENCANA, maka jawabannya seminggu. Kan gak nyambung.
HELLO… Menurut saya, Rencana dan Seminggu justru nyambung…? LOL
Sampai-sampai ada inbox di saat kompasiana sedang error ini, dari psikolog di kompasiana Ellen Maringka yang mengatakan : “Pakde, ngawur dan bodoh itu psikolog Reza Indragiri di TV One pagi ini, ini jelas-jelas pembunuhan berencana, pelaku menyiksa korban secara sadis, demi pelampiasan dendam. Pelaku melakukannya secara dingin, menyetrum, memukul, menyumpal mulut dengan koran, dijerat dengan tali tas, pelaku ini benar-benar sakit jiwa. Psikolog itu sekolahnya di mana?”
Akhir kata, saya berpendapat psikolog Reza Indragiri tidak profesional dalam memberikan keterangan di TV One pagi ini, seperti ada agenda tersembunyi dari dirinya, atau dari pihak lain saya tidak tahu siapa? Bahwa pembunuhan Ade Sara adalah bukan pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), tetapi adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian (pasal 351 ayat 3 KUHP), bisa diduga arahnya kemana, supaya pelaku terbebas dari hukuman mati atau seumur hidup, syukur-syukur bisa dihukum 3 tahun penjara, karena ancaman maksimal pasal 351 KUHP hanya 7 tahun penjara.
Selamat pagi Indonesia
Sumber :http://hukum.kompasiana.com/2014/03/09/psikolog-reza-indragiri-analisa-ngawur-dan-bodoh-di-tv-one-pembunuhan-ade-sara-637226.html