Sumber : http://bit.ly/19E1W7n
Setiap 6 Detik, 1 Orang Tewas Akibat Rokok
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hari Rabu lalu (10/7) mengeluarkan Laporan Epidemi Tembakau Global 2013. Menurut laporan itu tercatat, 5 tahun lalu, jumlah orang yang dikenakan berbagai tindakan pembatasan tembakau telah meningkat lebih dari satu kali lipat, dan telah mencapai 2,3 miliar orang. Sementara itu, laporan itu menunjukkan pula, jika tidak dapat berhasil mengendalikan tembakau, dalam abat ini akan terdapat 1 miliar orang tewas disebabkan penyakit yang berkaitan dengan tembakau.
Sejak 2008, WHO mulai mengumumkan laporan Epidemi Tembakau Global. Laporan itu melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap upaya berbagai negara dalam melarang tembakau, dengan maksud untuk mendesak berbagai negara mengintensifkan pelarangan tembakau dan melindungi kesehatan. Menurut statistik WHO, kini setiap tahun terdapat 6 juta orang meninggal akibat rokok, merokok dapat mengakibatkan kanker, penyakit kardiovaskular, diabetes dan penyakit sistem pernafasan kronis.
Direktor Pencegahan Penyakit Tidak Menular WHO, Dr. Douglas Bettcher mengatakan, setiap tahun, tembakau mengakibatkan 6 juta orang tewas, dengan rata-rata setiap 6 detik terdapat 1 orang tewas akbiat tembakau. Itulah sebab kematian satu-satunya yang dapat dihindari sejauh ini. Kalau keadaan itu terus berlangsung, abat ini akan terdapat 1 miliar orang tewas akibat rokok.
Tembakau telah popular di seluruh dunia selama lebih dari 200 tahun, sampai abat ke-20, manusia baru menyadari bahayanya tembakau terhadap kesehatan. Tahun-tahun belakangan ini, WHO telah meningkatkan pengendalian tembakau. Tahun 2003, Sidang WHO telah meluluskan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, dan telah memainkan peran positif dalam mendorong pengendalian tembakau dan mengurangi bahayanya tembakau terhadap kesehatan manusia. Pada tahun 2008, WHO tegas menetapkan 6 butir tindakan pengendalian tembakau, antara lain, kebijakan pengawasan penggunaan tembakau dan pencegahan bahayanya merokok, perlindungan manusia dari bahaya tembakau dan asapnya, penawaran bantuan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok, memperingatkan bahaya merokok, pelarangan iklan dan promosi rokok, serta peningktan pajak tembakau.
Menurut laporan WHO, 5 tahun yang lalu, terdapat 20 negara meminta peringatan nyata di bungkusan rokok dicetak. 32 negara telah meluluskan peraturan pelaranan merokok di tempat-tempat publik. Laporan itu khusus meliputi peraturan pelarangan merokok di tempat publik yang diumumkan oleh Kota Harbin, Ibukota Provinsi Heilongjiang Tiongkok. Peraturan itu dinilai sebagai upaya positif Tiongkok dalam melarang tembakau.
Laporan itu menunjukkan, jika momentum sekarang ini terus berlangsung, sampai tahun 2030, setiap tahun akan terdapat 8 juta orang meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, dan 80 persen dari mereka dari negara-negara yang relatif rendah pendapatannya.
Read Also
Recommendation for You
Keluarga besar Mediatama Group mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diampuni segala kesalahan,…
Yogyakarta, INAMEDIA.id – Mengawali tahun 2023 dan memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024 mendatang. Tantangan…
YOGYAKARTA, INAMEDIA.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah terima kunjungan Duta Besar Australia Penny Williams, Selasa (13/9/2022)….
Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang Adi dan Beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang Dipimpin oleh…
YOGYAKARTA, INAMEDIA.id – Jumat (01/07/2022) Humas Polda DIY memberikan keterangan pers tentang kegiatan pembekalan character…