JIFMAC 2026
JIFMAC 2026

Kejari Klaten Musnahkan Ribuan Botol Miras

JIFMAC 2026
JIFMAC 2026

Klaten (Jateng), INAMEDIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Rabu (11/12/2024) di Halaman Kantor Kejari Klaten. Seluruh barang bukti miras tersebut dimusnahkan dengan alat berat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu memaparkan kegiatan tersebut memusnahkan barang bukti yang terkumpul selama dua bulan, yakni sekitar 1.093 botol minuman keras dari 23 putusan atau kasus dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

JIFMAC 2026

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi baik dari Kepolisian yang tidak henti-hentinya melakukan razia miras ilegal di Kabupaten Klaten. Kemudian respon tindak tegas dari Pengadilan dalam penjatuhan pidana, yang mana masing-masing diberikan denda hingga Rp 10 juta masing-masing kasusnya, sebagai bentuk komitmen pembasmian peredaran miras,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu.

Ia juga menyebut penggunaan miras ini merupakan faktor awal dari sebuah kejahatan seperti aksi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan.

Baca juga: 382.000 Batang Rokok Ilegal Berhasil Amankan Bea Cukai Yogyakarta Bersama Satpol PP DIY

“Semoga Klaten menuju Kabupaten yang sejahtera dan bebas miras,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengapresiasi penindakan tegas pemusnahan miras yang ada di Kabupaten Klaten.

“Ini adalah hasil kerja sama kita bersama sehingga mendapatkan barang bukti yang akan dimusnahkan. Ini juga sebagai komitmen Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum serta tokoh agama yang sama-sama ingin Klaten adem ayem. Dijauhkan dari tawuran, klitih, atau kekerasan lainnya yang muncul karena pengaruh miras atau faktor lainnya,” tutup Sri Mulyani.

JIFMAC 2026
JIFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JIFMAC 2026