Gunungkidul (DIY), INAMEDIA.id – Sebanyak 66 Dukuh dari 6 Kalurahan yang berada diwilayah Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul mengikuti pembinaan yang diberikan secara langsung oleh Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta di Kantor Kapanewon Ngawen, pada Kamis (02/11/2023).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staff Pamong.
Dalam paparanya Bupati Gunungkidul menyampaikan, bahwa masa depan
dan birokrasi di Gunungkidul ini adalah merupakan tantangan bagi semuanya. Bupati menilai, maju dan runtuhnya suatu daerah salah satunya tergantung kepada Dukuh dan Staff Pamong termasuk tokoh tokoh khususnya di Kapanewon Ngawen.
Bupati juga menghimbau kepada para Pamong Kalurahan dan Staff Pamong Kalurahan juga Dukuh untuk tidak terlibat dengan masalah hukum. Orang nomor satu di Gunungkidul ini juga berharap, untuk selalu menyesuaikan dengan kemampuan finansial masing masing untuk menghindari maraknya kasus Dukuh yang terjerat dengan hutang.

Lebih dalam, dalam kesempatan tersebut Sunaryanta juga memperingatkan untuk tidak bermain-main terlebih dengan lawan jenis. Jika hal itu terjadi, kata Bupati, sebaiknya untuk bermediasi terlebih dahulu.
“Apabila ada permasalahan berkaitan dengan apapun, hendaknya untuk dimediasikan terlebih dahulu dibicarakan baik-baik sebelum dibawa ke ranah hukum,” tegas Bupati Sunaryanta.



















