Tertangkap Curi Satu Unit Mobil Honda City, Pelaku Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

PASARKAYU

Bantul (DIY), INAMEDIA.id – Unit Satreskrim Polsek Kasihan dibantu Opsnal Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil yaitu AI (26), warga Kasihan Bantul, yang saat ini berdomisili di Mlati Sleman.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB diwilayah Mlati Sleman. Sedangkan barang bukti satu unit mobil disita petugas diwilayah Kotagede, Yogyakarta.

IKLAN

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffrey melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari hasil penyelidikan ia merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis Honda City AB-1273-GZ milik Trisno Sarjianto (50) warga Padokan Kidul RT 008, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul yang terjadi pada Jum’at (27/10/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas menerangkan, hilangnya kendaraan berawal ketika korban memarkirkannya dalam keadaan terkunci disamping rumahnya kemudian ditinggal untuk bekerja di sebuah pabrik Gula diwilayah Madukismo. Pada saat ditinggal bekerja, kata Iptu Jeffrey, pintu rumah hanya ditutup namun tidak dikunci.

“Saat pulang pada pukul 11.10 WIB, korban kaget karena mobilnya tidak ada ditempat semula, kemudian korban menelepon anaknya dan ternyata anaknya juga tidak membawa mobil tersebut,” kata Iptu Jeffrey.

Setelah korban mengecek kedalam rumah ternyata kunci Kontak, STNK serta BPKB kendaraan tersebut juga sudah raib. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kasihan, dan berkat respon cepat petugas, pelaku akhirnya dapat ditangkap beserta barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkas Kasi Humas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024