JIFFINA 2026
JIFFINA 2026

Sadis, Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Pantai Kukup, Pelaku Bekap dan Lempar Korban Dari Atas Tebing

JIFFINA 2026
JIFFINA 2026

Gunungkidul, INAMEDIA.id – Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan terhadap RN (25) warga Cengkawak Rejo, Banyu Urip, Purworejo, Jawa Tengah.

Rekontruksi dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul pada hari Senin 21 November 2022 bertempat di Pantai Kukup, Kemadang, Tanjungsari Gunungkidul pukul 09.00 WIB.

IKLAN

Rekonstruksi sendiri digelar sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/151/XI/2022/Reskrim atas dasar adanya LP/A/886/XI/2022/SPKT Polres Gunungkidul.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, S.I.K., M.A., kedua pelaku ERW (24) dan AA (38) yang merupakan warga Dukuh Beji 02/03, Jatingarang, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 10 adegan.

“Rekonstruksi terdiri dari adegan ketika tersangka dan korban tiba, kemudian saat kedua pelaku melaksanakan pembunuhan, dan pada saat kedua tersangka meninggalkan Pantai Kukup,” urainya Senin (21/11/2022).

Sementara modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara membekap korban dan melempar korban dari atas tebing Pantai Kukup.

Seperti diketahui sebelumnya, jenazah RN ditemukan di Pantai Mesra atau Pantai Ngrawe pada Selasa (15/11/2022) lalu. Dari hasil pemeriksaan, RN merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh teman dekatnya ERW yang dibantu oleh AA.

Sedangkan motif pembunuhan berencana ini berdasarkan RN yang tidak mau menggugurkan kandungan dari hasil hubungan gelapnya dengan ERW.

Sementara untuk ancaman hukumannya, Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

JIFFINA 2026
JIFFINA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE