Gunungkidul, INAMEDIA.id – Identitas jenazah korban wanita yang ditemukan di Pantai Ngrawe atau Pantai Mesra Tanjungsari Gunungkidul pada tanggal 15 November 2022 berhasil diungkap.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam keterangan persnya pada hari Kamis (17/11/2022) bertempat di Ruang Lobi Polres Gunungkidul, Korban diketahui bernama RN (25) Warga Banyurip, Purworejo, Jawa Tengah.
Dipaparkan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Unitreskrim Polsek Tanjungsari melakukan penyelidikan terhadap saksi penjual bakmi Jawa, sehingga dapat diketahui bahwa pelaku dan korban sempat makan di warung tersebut sebelum kejadian berlangsung pada tanggal 15 November 2022.
“Dari hasil pengecekan CCTV yang dilakukan petugas di SMP 1 Tanjungsari dapat diketahui identitas dan Nopol kendaraan yang digunakan pelaku,” paparnya.
Berbekal data yang lengkap menurut Kapolres, selanjutnya Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Tim Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap mobil yang digunakan oleh terduga pelaku.
Setelah didalami kendaraan tersebut adalah kendaraan rental milik CR warga Banjarsari, Surakarta, Jawa tengah.
Dari keterangan pemilik kendaraan CR, kendaraan tersebut dirental oleh ERW bersama dengan AA, informasi yang didapat petugas bahwa kedua pelaku berada di daerah Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berbekal informasi yang didapat, Selanjutnya Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama dengan Tim Resmob Polrestabes Surakarta melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku di lokasi tersebut.
“Kedua pelaku adalah ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat ini oleh petugas Unit Reskrim keduanya diamankan di Polres Gunungkidul,” Imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres, bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara membekap korban dan dilempar dari atas tebing Pantai Kukup.
Petugas juga menyita Barang Bukti yaitu 1 unit Honda allnew Brio warna hitam nomor polisi AD-1382-AU sebagai sarana yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 buah KTP atas nama RN (korban), 1 buah kaos lengan panjang warna belang abu-abu hitam (milik korban), 1 buah jilbab warna hitam (milik korban), 1 buah jaket hoodie warna hitam (milik korban), 1 buah celana panjang warna hitam (milik korban), 1 buah BH warna coklat (milik korban), 1 buah dompet warna biru (milik korban), 1 buah tas selempang warna merah merk Sophie Martin (milik korban), 1 buah Tas ransel warna coklat (milik korban) dan 1 buah DVR CCTV.
“Untuk ancaman hukumannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara,” pungkas Kapolres Gunungkidul.