Gunungkidul, INAMEDIA.id – Satuan Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang mahasiswa RN (25) warga Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwasanya RN merupakan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe Kapanewon Tanjungsari pada, Selasa (15/11/2022).
Dalam jumpa persnya bersama awak media pada Kamis 17 November 2022, Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan bahwa motif pelaku yakni ERW beserta rekanya AA tega melakukan pembunuhan terhadap korban RN lantaran ia tidak mau mengugurkan janin yang dikandungnya.
“RN mengandung janin yang mana janin itu merupakan hasil hubungan antara RN dan ERW. Namun pelaku ERW ingin mengugurkan kandungan RN sedangkan RN tidak berkenan mengugurkan kandungannya,” terang AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K.

ERW yang diketahui bukan merupakan kekasih RN pun gelap mata, sehingga ia tega menghabisi nyawa RN yang saat itu sedang hamil tujuh bulan. ERW bersama rekannya AA tega menghabisi nyawa RN dengan cara membekap dan mendorongnya kelaut dari tebing pantai Kukup.
“Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, ERW dan AA sempat mengajak RN untuk melakukan makan di sebuah warung bakmi Jawa di Kapanewon Tanjungsari,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan bahwa RN sempat bersikukuh untuk mempertahankan kandungnya. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti bahwa RN sering periksa ke dokter secara rutin.
“Ada vitamin kehamilan lengkap dan hasil pemeriksaan kandungan yang sering dilakukan RN untuk menjaga calon bayinya agar tetap sehat,” ucap AKP Mahardian Dewo Negoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.



















