Gunungkidul, INAMEDIA.id – Sosialisasi dan pendidikan pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan di hotel Santika Gunungkidul oleh anggota DPR RI komisi II H. Sukamto, S.H., dan KPU diikuti Bawaslu, jajaran polres Gunungkidul, peserta 100 orang terdiri dari Panewu, Lurah, perangkat desa dan tokoh masyarakat, juga dihadiri oleh bupati Gunungkidul H. Sunaryanta pada Senin (19/09/2022).
Dalam sambutannya bupati Gunungkidul menyampaikan bahwa pemilu serentak tahun 2024 merupakan event besar, melibatkan partisipasi masyarakat dan petugas yang banyak sehingga perlu adanya evaluasi dan kajian yang dimana tahun-tahun sebelumnya banyak terjadi korban di seluruh Indonesia”, ucap Suryanta.
“Untuk itu perlu diantisipasi terutama pada perekrutan calon petugas serentak 2024. Juga tentang kerawanan konflik yang harus diminimalisir dengan tahapan-tahapan yang baik dan benar serta perlu adanya kerjasama sinergitas antar pemerintah dengan penyelenggara pemilu dan yang terkait didalamnya sehingga tercipta suasana kondusif dan kegiatan pemilu serentak berjalan dengan baik”, imbuhnya.
Selanjutnya H. Sukamto, S.H., anggota DPR RI komisi II menyampaikan sosialisasi terkait pemilu tahu 2024 dengan berdasar pada UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan dan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, jadwal pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan 27 November 2024 pemilihan Bupati, Walikota dan Gubernur”, jelasnya.
Beliau berpesan jangan sampai ada masyarakat yang tercecer dalam daftar pemilih, dan gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani. Masyarakat yang mempunyai hak pilih sudah diberikan kesempatan ketika belum terdaftar segera lapor kepada petugas ketika nanti sudah muncul daftar pemilih.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan adanya KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, pemantauan pemilihan dan survei atau jajak pendapat tentang pemilihan serta penghitungan cepat hasil pemilihan.
