MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Tanggal Berlaku
1998-09-16 00:00:00
Sumber : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/20727/node/lt51f1152a8fbb3/inpres-no-26-tahun-1998-menghentikan-penggunaan-istilah-pribumi-dan-non-pribumi-dalam-semua-perumusan-dan-penyelenggaraan-kebijakan,-perencanaan-program,-ataupun-pelaksanaan-kegiatan-penyelenggaraan-pemerintahan