Hukum  

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998

PASARKAYU
MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
 
Tanggal Berlaku

1998-09-16 00:00:00 
 
Sumber : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/20727/node/lt51f1152a8fbb3/inpres-no-26-tahun-1998-menghentikan-penggunaan-istilah-pribumi-dan-non-pribumi-dalam-semua-perumusan-dan-penyelenggaraan-kebijakan,-perencanaan-program,-ataupun-pelaksanaan-kegiatan-penyelenggaraan-pemerintahan
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024