Hadits dari Ibnu Umar r.a. yang menceritakan; ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan kadar satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Baginda memerintahkan supaya ia dikeluarkan sebelum orang-orang pergi menunaikan sembahyang (hari raya)” (HR. Imam Bukhari).
Kata Fitrah memiliki dua pengertian:
a) Diambil dari perkataan al-Fitr (الْفِطْر) yang bermakna berbuka, karena
zakat tersebut diwajibkan bertepatan hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) yaitu
hari di mana umat Islam diwajibkan berbuka setelah sebulan penuh
mereka berpuasa di bulan Ramadhan.
b) Diambil dari perkataan al-Fithrah (الفطرة) bermaksud al-Khilqah (yakni
kejadian) kerana pada dasarnya manusia itu diciptakan/dijadikan oleh
Allah SWT dalam keadaan suci.
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah yaitu:
- Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat, begitu pula tidak wajib membayar zakat fitrah bagi anak yang lahir setelah terbenamnya matahari (sudah masuk satu syawal).
- Memiliki harta atau uang yang melebihi kebutuhan selama sehari semalam pada hari raya Idul Fitri baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
Diantara hikmah kenapa zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadhan yaitu untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan oleh kaum muslimin, karena pada kenyataannya banyak diantara kaum muslimin yang berpuasa tapi masih melakukan hal-hal yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa mereka, misalnya: berbuat sesuatu yang tidak bermanfaat dan sia-sia, berkata keji, berbohong, dan lain-lain. Oleh sebab itu, dalam rangka menambah dan melengkapi pahala puasa mereka maka disempurnakanlah dengan mengeluarkan zakat fitrah.
Hikmah yang lain yaitu untuk memberi makan orang-orang miskin sehingga mereka ikut bergembira pada saat hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat ‘ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni).((insting79))