JIFFINA 2024

Sidang Perdana, Orang tua Ade Sara minta pembunuh anaknya dihukum mati

PASARKAYU

Jakarta – Keluarga Ade Sara meminta majelis hakim dan kejaksaan untuk menerapkan hukum seadil-adilnya kepada pembunuh anaknya. Keluarga sempat ragu akan vonis kepada dua pembunuh anaknya yaitu Ahmad Imam Al-Hafitd Aso dan Aasyifa Ramadhani.

Hafitd dan Syifa rencananya akan didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ada pun ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati.

IKLAN

“Kita ingin majelis hakim dan jaksa memberikan hukuman maksimal (mati). Dengan catatan semuanya harus terungkap,” ujar ayah Ade Sara, Suroto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (19/8/2014).

Suroto juga sempat khawatir akan melepemnya kasus hukum yang dialami keluarganya. Kekhawatiran itu dikarenakan lambatnya proses sidang oleh para penegak hukum.

“Kekhawatiran tetap ada, kita berpikir kok lama sekali sidangnya kejadian ini kan Maret,” ujarnya.

Dia juga menganggap adanya penggiringan opini publik kepada dua terdakwa. Dia tidak terima bila kasus ini hanya dianggap kekhilafan oleh para pelaku.

“Saya melihat ada semacam penggiringan opini publik kalau dua pelaku ini semacam anak baik-baik. Seolah olah mereka khilaf, padahal kalau khilaf itukan tidak mungkin terencana,” ujarnya.

Keluarga dan sahabat mendiang Ade Sara

Dapatkan info terkini : Dengan Bergabung Grup Telegram | Anda harus install Aplikasi Telegram di ponsel dulu
Anda juga bisa mengikuti pada FaceBook | Twitter | Instagram | inaTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JIIFINA - JOGJA 2024