NATARU

Ayah Hafiz ternyata pernah dipenjara karena kasus aborsi

PASARKAYU

Merdeka.com – Ahmad Imam Al Hafitd (19) atau Hafiz, pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) ternyata adalah anak seorang dokter kandungan bernama Ownie Sumantri, yang membuka praktik kerja di Kawasan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ayah Hafitd ini pernah dipenjara karena kasus aborsi di tahun 2009 lalu.

Menurut informasi yang dihimpun merdeka.com, Jumat (7/3), dr Ownie tinggal di RT 05/10, Pulogebang Permai, Cakung, Jakarta Timur. Dia membuka praktik kandungan sejak tahun 1998. Selama 12 tahun membuka praktik, dr Ownie diduga melakukan aborsi selama 4 tahun hingga tahun 2009.

IKLAN

Arie Anggoro, Ketua RT 05/10, membenarkan bila dr Ownie pernah ditangkap polisi karena kasus aborsi di tahun 2009. Ditambahkan Arie, dr Arie sendiri sudah bebas sejak tahun 2012 lalu.

“Dulu memang pernah ada beritanya bahwa dr Ownie ditangkap karena kasus aborsi. Sempet di penjara tapi sudah bebas,” kata Arie, kepada merdeka.com, Jumat (7/3).

Namun demikian, Arie mengatakan, dr Ownie adalah sosok warga yang baik di lingkungan rumah. Meski jarang ada di rumah, menurutnya dia sering ikut kegiatan warga.

“Kalau 17 Agustus dia suka hadir, rapat, warga juga hadir, orangnya sering juga ke pengajian,” ucapnya.

Selain Arie, Sandy (47) tetangga dr Ownie lainnya juga mengetahui bahwa ayah Hafitd ini pernah tersangkut masalah aborsi. Bahkan, dr Ownie pernah ditahan pada tahun 2009 lalu.

“Pernah dipenjara kok, ini kan baru bebas. Sekarang sudah rajin beribadah, sering salat sekarang,” tandasnya.

[hhw]

Sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/ayah-hafitd-ternyata-pernah-di-penjara-karena-kasus-aborsi.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024