Jakarta – Dua sejoli Imam Al Hafitd Aso (19) dan Asyifa Ramadhani (19) dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Keduanya melakukan pembunuhan yang dilakukan kepada Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan keji dan sadis.
“Peristiwa ini adalah memang tindak pindana tapi apakah tindak berencana atau bukan harus dibuktikan. Kalau dilihat motifnya ini penculikan dan direncanakan hanya saja kebablasan jadi korban sampai mati. Kalau pasal 340 itu jelas pasal pembunuhan berencana,” kata kuasa hukum Asyifa dan Hafits, Hendra Heriansyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
Menurutnya Hafitd dan Asyifa sama sekali tak berniat untuk membunuh Ade. Hal ini terlihat dari pengakuan Hafitd padanya yang menyatakan sempat berkeliling karena tak tahu mau berbuat dengan mayat Ade.
“Kalau orang niat membunuh pasti sudah disiapkan semuanya termasuk alatnya, tapi ini kan tersangka mutar-mutar dulu. Saya tanya tersangka ‘selama beberapa jam bersama mayat, kamu takut nggak?’ Hafitd jawabnya iya, takut berarti ini menunjukkan kalau tersangka tidak ada niat membunuh,” sambungnya.
Atas dasar itu, ia keberatan kliennya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian. Ia optimis bila kliennya hanya akan divonis 15 tahun penjara,.
“Kami punya keyakinan 15-an tahun dan tidak sampai mati,” ucapnya.
(bil/asp)
update : 230601
Dapatkan info terkini : Dengan Bergabung Grup Telegram | Anda harus install Aplikasi Telegram di ponsel dulu
Anda juga bisa mengikuti pada FaceBook | Twitter | Instagram | inaTV