TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Jepang akan memperberat hukuman bagi anak muda yang belum dewasa -belum mencapai usia 20 tahun. Pemberatan hukuman itu terutama ditujukan bagi mereka yang melakukan kriminal atau tindak pidana terlebih pembunuhan.
Sidang parlemen Jepang hari ini (7/2/2014) memutuskan menerima RUU untuk merevisi UU Juvenile agar hukuman semakin diperketat khususnya bagi remaja pelaku kejahatan.
Para korban dan keluarga korban di masa lalu saat ini banyak yang sangat menginginkan hukuman berat bagi para pelanggar termasuk para remaja. Hukuman yang baru dari penjara 15 tahun akan menjadi 20 tahun khususnya bagi pelanggar berat seperti pembunuhan.
Pada saat yang sama, perpanjangan hukuman juga dapat diberikan seorang pengacara dengan biaya pemerintah untuk anak laki-laki yang diwakili seorang hakim Pengadilan keluarga dengan sistem petugas yang ditunjuk negara dan dapat pula dipertimbangkan untuk reformasi pemuda yang bersangkutan.
Bagi anak di bawah usia 18 dengan hukuman penjara seumur hidup , hukum remaja saat ini dapat diubah menjadi penjara jangka tetap yang semula antara 10 tahun hingga 15 tahun, diubah diperketat menjadi 20 tahun.
RUU yang baru ini merevisi UU Juvenile yang lama dengan perubahan kepastian jumlah lama hukuman, tidak sefleksibel dulu. Kini ada kepastian hukuman, misalnya 15 tahun saja.
Kalau UU yang dulu menuliskan hukuman antara 10 tahun sampai 15 tahun, sehingga tidak diketahui kepastiannya. Dengan Pengadilan keluarga dihadiri juga oleh Jaksa diharapkan juga akan menemukan hukuman yang tepat sesuai fakta yang ada.
Sumber : Richard Susilo dari Tokyo