TEMPO.CO, Bekasi – Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota telah memeriksa lima saksi terkait demgam kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto, 18 tahun. Pemeriksaan dilakukan di rumah masing-masing saksi untuk mengantisipasi jika mereka berhalangan hadir.
“Kami mengambil langkah proaktif. Agar penyidikan segera selesai,” kata juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, Senin, 10 Maret 2014. Dalam pemeriksaan itu, lima penyidik meminta keterangan saksi yang terdiri atas dua petugas jalan tol, orang tua korban, dan satu teman Ade Sara. (Baca: Tersangka Pembunuh Ade Sara Tertawa Saat Diperiksa, Pengacara Bingung)
Pemeriksaan terhadap dua petugas jalan tol, Didin Hermansyah dan keneknya, Parwito, bertujuan mengetahui kronologi penemuan mayat korban. Sedangkan, orang tua korban, Elizabeth dan Suroto, diperiksa seputar kepergian anaknya pada Senin pekan lalu. Adapun teman korban diperiksa karena pernah berkomunikasi dengan korban sebelum pergi bersama para tersangka. “Hasilnya belum diketahui,” katanya.
Siswo menambahkan, pemeriksaan terhadap dua teman tersangka pembunuh Ade Sara yang berstatus saksi akan kembali dijadwalkan. Pasalnya, saksi yang mengantarkan aki mobil kepada tersangka itu mangkir dari panggilan pertama penyidik.
Siswo mengatakan kemungkinan besar penyidik akan mengambil langkah yang sama dengan sebelumnya apabila mereka tak juga datang memenuhi panggilan penyidik. “Kami akan proaktif, mendatangi rumah saksi,” ujar Siswo.
Sejauh ini belum dapat dipastikan apa peranan keduanya dalam pembunuhan Ade Sara. “Entah itu membantu dalam pembunuhan atau hanya tahu tapi diam saja, belum bisa disimpulkan,” katanya.
Ade Sara Angelina dibunuh secara keji oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 18 tahun. Korban dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, dan disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu.