Kadishub LAJ : PO Sumber Kencono Tidak Bisa Dicabut Ijin Operasinya
suarasurabaya.net| PO Sumber Kencono tetap tidak bisa dikenakan sanksi pencabutan ijin operasional terkait dengan kecelakaan maut yang merenggut 20 nyawa di Jl. Bypass Mojokerto KM 51, Senin (12/9/2011) dinihari lalu. Ini ditegaskan Wahid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemprov Jawa Timur dalam konferensi pers usai gelar perkara kasus itu di Mapolda Jatim, Jumat (16/9/2011). Pencabutan trayek akan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan itu setelah dilakukan evaluasi. “Sanksi ini hanya berlaku pada unit bus yang terlibat kecelakaan, bukan ijin operasional secara keseluruhan,” kata dia. Keputusan pencabutan ijin operasional untuk PO bus yang melayani jalur antar propinsi, kata dia lagi, hanya bisa dilakukan jika melanggar tertentu, misalnya beroperasi di luar trayek yang sudah ditentukan.
Terkait dengan kasus PO Bus Sumber Kencono yang sudah kesekian kali terlibat kecelakaan, kata Wahid, diakuinya pada kecelakaan di Saradan, Madiun, Mei 2011 lalu, pihaknya sudah melakukan audit terhadap PO tersebut.
Dari hasil audit itu dilakukan perbaikan di PO yang bersangkutan. “Ada perbaikan sistem dan penambahan peralatan, misalnya GPS monitor sehingga bisa diketahui posisi geografis bus termasuk kecepatannya. Ini jadi sarana pengelola bus mengontrol unit-unit busnya,” kata dia.
Setelah perbaikan itu, kata Wahid, relatif angka kecelakaan yang melibatkan PO Sumber Kencono menurun. Jikalau ada pun, kata dia, ini lantaran jumlah bus yang melayani trayek Surabaya-Yogyakarta PP itu cukup banyak dan jeda waktu pemberangkatan di tiap terminal hanya 6 menit. Tapi secara kualitas dan kuantitas, kata Wahid, relatif bisa dikendalikan.
Begitu juga saat mudik dan balik Lebaran lalu. Kata Wahid, tidak terjadi kecelakaan yang libatkan PO Sumber Kencono sampai akhirnya lepas masa Operasi Ketupat Semeru 2011 ini, terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa 20 orang di Jl. Raya Bypass Mojokerto KM 51.(edy)
Menurut dia, saat mengajukan ijin trayek ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tiap PO bus sudah menandatangani surat pernyataan, unit kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan korban jiwa lebih dari 9 orang akan dibekukan ijin trayeknya sampai dengan tuntas kasus hukum di pengadilan dan mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap.