ISHOMUDDIN |http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/09/12/brk,20110912-355811,id.html
Bus Maut Sumber Kencono Tak Terdeteksi Kecepatannya
Bus Maut Sumber Kencono Tak Terdeteksi Kecepatannya
Senin, 12 September 2011 | 16:40 WIB
W-7181-UY yang bertabrakan dengan minibus AG-7103-ML di Mojokerto, Senin 12 September 2011, ternyata belum dilengkapi perangkat Global Positioning System (GPS). Alat ini berfungsi mendeteksi lokasi dan kecepatan bus.
“Memang bus yang mengalami kecelakaan di Mojokerto itu belum dilengkapi GPS dan tidak memiliki fasilitas penyejuk udara. Jadi kami nggak tahu berapa kecepatannya,” ujar Koordinator Kontrol PO Sumber Kencono Wilayah Surabaya-Yogyakarta, Dwi Harminto, saat dihubungi Tempo, Senin, 12 September 2011.
Namun Dwi membantah penyebab kecelakaan akibat kelalaian sopir bus Sumber Kencono. Ia memperkirakan kecepatan bus hanya sekitar 60 kilometer per jam. “Waktu itu bus Sumber Kencono berjalan beriringan dengan dua bus lain yang ada di belakang. Saya kira nggak mungkin kecepatannya tinggi karena beriringan,” ujarnya.
Sebagian besar bus Sumber Kencono terutama yang dilengkapi fasilitas penyejuk udara sudah dipasangi GPS. “Setiap lima menit sekali alat GPS yang dipasang dalam bus mencatat lokasi dan kecepatan bus. Datanya terkirim ke server di ruang kontrol kantor manajemen,” katanya.
Jika melebihi kecepatan di jalan atau daerah tertentu, petugas kontrol akan mengingatkan sopir. “Petugas kontrol langsung menelepon sopir jika kecepatannya melebihi ketentuan,” ujar Dwi.
Dalam kecelakaan di Mojokerto, jumlah korban jiwa telah mencapai 21 orang. Sebanyak 18 orang di antaranya adalah sopir dan penumpang minibus. Sedangkan satu korban lainnya adalah sopir bus Sumber Kencono, Mujito.
Asisten Kordinator Kontrol PO Sumber Kencono, Cipto Hadi, mengatakan dari 255 armada bus, sebanyak 130 bus di antaranya sudah dilengkapi GPS. “Bus dengan fasilitas AC semuanya dilengkapi GPS dan yang non-AC sebagian juga sudah ada GPS-nya,” ucapnya.
Sementara itu, Mustari, 45 tahun, sopir bus Sumber Kencono yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Madiun-Surabaya, di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, atau kilometer 133-134 dari Surabaya, diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun.
Dalam kecelakaan yang terjadi 22 Mei 2011 lalu bus Sumber Kencono bernopol W 7666 UY bertabrakan dengan truk bernopol AE 8804 BA. Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. “Terdakwa terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang,” ujar Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo saat pembacaan vonis, 11 Agustus 2011 lalu.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis pengadilan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara tujuh tahun. Meski demikian jaksa menerima vonis majelis hakim. Demikian pula Mustari sebagai terdakwa.
Recommendation for You

Ungaran, (Jawa Tengah), INAMEDIA.id – Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap pengelolaan sampah menjadi salah satu…

Yogyakarta, INAMEDIA.id – Jembatan Pandansimo yang menjadi penyambung terakhir Jalur Jalan Lintas Selatan atau JJLS,…

Menjembatani Desain untuk Mencetak hingga Mengemas : Bekerja ekstra dengan jaringan Percetakan dan Pengemasan Profesional…

Bantul (DIY), INAMEDIA.id – Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Kasad/KSAD) Jenderal TNI…

Gunungkidul, INAMEDIA.id – SMKN 1 Nglipar mendapat kunjungan dari Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten…