Sejumlah 1.479 Warga Binaan diDIY Terima Remisi HUT ke-81 RI, 44 Langsung Bebas

in@media YOGYAKARTA(17/08/2026) — Semangat kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 1.479 Warga Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum 17 Agustus 2026, Senin (17/8).

Kepala Dinas DP3A2 DIY Erlina Hidayati Sumard

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II. Sementara itu, 1.429 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan masih melanjutkan masa pidananya. Adapun dari kelompok Anak Binaan, sebanyak enam orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan belum terdapat Anak Binaan yang langsung bebas.

Rinciannya, 1.429 narapidana menerima RU I atau remisi namun belum bebas, 44 narapidana menerima RU II atau langsung bebas, serta enam Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan masa pidana namun belum bebas.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas DP3A2 DIY Erlina Hidayati Sumardi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY Muhammad Ali Syeh Banna. Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakannya selaku inspektur upacara, Erlina menyampaikan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan negara sekaligus bentuk penghargaan atas kesungguhan Warga Binaan dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.

“Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” demikian pesan Menteri yang disampaikan Erlina.

Khusus bagi Warga Binaan yang memperoleh remisi dan masih harus menjalani masa pidana, pemerintah mendorong agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pengetahuan, keterampilan, dan berbagai pembinaan yang diperoleh selama berada di Lapas dan Rutan diharapkan menjadi bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.

Sementara bagi 44 narapidana yang langsung memperoleh kebebasan, momentum tersebut menjadi awal untuk membuka lembaran kehidupan baru.

“Jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk hidup secara baik, menaati hukum, serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa,” pesan Menteri.

Lebih jauh, pemerintah menegaskan bahwa kemerdekaan bukan sekadar warisan untuk dinikmati, tetapi amanah yang harus diisi dengan kerja nyata. Semangat tersebut juga menjadi landasan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik, membina Warga Binaan secara manusiawi, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan bahwa kondisi Lapas dan Rutan se-DIY hingga saat ini berada dalam situasi yang kondusif, dengan berbagai program pembinaan yang terus berjalan.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-DIY tercatat sebanyak 2.507 orang, terdiri atas 570 tahanan dan 1.937 narapidana.

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong Warga Binaan agar terus menunjukkan perubahan positif.

“Pembinaan yang berjalan dengan baik harus terus kita jaga. Remisi menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk semakin disiplin, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Muhammad Ali.

Ia menambahkan, bagi Warga Binaan yang hari ini memperoleh kebebasan, jajaran Pemasyarakatan berharap mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan secara positif.
Momentum kemerdekaan pun menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, bangkit, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar angka pengurangan masa pidana. Di balik 1.479 penerima remisi, terdapat harapan tentang perubahan, keluarga yang kembali berkumpul, serta kesempatan bagi Warga Binaan untuk menata kembali masa depan dan mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat.

Bagi 44 orang yang hari ini resmi bebas, kemerdekaan menjadi lebih dari sekadar perayaan. Kemerdekaan adalah kesempatan kedua untuk memulai kembali.

SON

sumber :

SIARAN PERS
Kanwil Ditjenpas DIY
Senin, 17 Agustus 2026

Exit mobile version