Gunungkidul, INAMEDIA.id – Audiensi yang dilakukan oleh kepala desa menuntut revisi undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang undang-undang desa didepan gedung DPR RI Jakarta Pusat (17/01/2023) untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun menuai titik terang.
Dilansir dari SuryaPos.id, tuntutan Kepala Desa (kades) se-Indonesia yang melakukan aksi demo didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membubarkan diri usai tuntutan mereka diterima oleh DPR RI supaya pemerintah merivisi undang-undang desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Heri Yulianto ketua Semar Gunungkidul saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyatakan rasa bersyukurnya atas apa yang telah dilakukan oleh perwakilan dari beberapa provinsi di Indonesia untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi berkaitan dengan revisi undang-undang desa untuk menuntut perubahan masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, apa yang telah dihasilkan dari hasil penyampaian aspirasi melalui audiensi sedikit ada gambaran angin segar terhadap revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Minimal apa yang sudah dihasilkan dari audensi tersebut sudah menjadi bagian apa yang diharapkan oleh paguyuban Lurah di Gunungkidul.
Heri berucap, setelah tahapan itu terlewati yang kemudian akan masuk ke dalam kajian-kajian sampai dengan fase penetapan, hendaknya jabatan kepala desa bisa disepakati maksimal 18 tahun dengan periode pemilihan selama dua kali.
“Hanya saja untuk pembagian masa jabatan per periode kita harapkan selama 9 tahun. Karena masa jabatan selama 6 tahun itu saya rasa habis waktu untuk menata kembali baik situasi di sosial kemasyarakatan ataupun adaptasi di birokasi pemerintahan sendiri,” terangnya (18/01/2023).
Menurut Heri dengan masa jabatan 9 tahun, dilain hal ada cukup waktu untuk menata kembali pasca pelaksanaan kontestasi pelaksanaan Pilur ataupun Pilkades diwilayah masing-masing. Disisi lain Heri berucap untuk lurah yang baru bisa untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya serta ada waktu untuk melaksanakan apa yang menjadi visi dan misi pada saat kampanye.
“Dengan berbagai pertimbangan yang saya sampaikan tadi, masa jabatan kepala desa yang saat ini hanya selama 6 tahun kami rasa waktunya sangat pendek,” pungkas Heri Yulianto.
