Tsunami Kekerasan Terhadap Anak: Indonesia Harus Bersuara

Memperingati Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026

Jakarta, 23 Juli 2026 — Hari Anak Nasional seharusnya menjadi waktu untuk merayakan pertumbuhan dan masa depan anak-anak di Indonesia. Namun, pada tahun ini, peringatan tersebut malah perlu dijadikan momen untuk merenung dan memberikan peringatan tegas: Indonesia tengah menghadapi situasi perlindungan anak yang semakin memburuk.

Hampir setiap hari, masyarakat dihadapkan pada berita mengenai anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual, fisik dan psikis, perundungan, eksploitasi, perdagangan manusia, kejahatan siber, penelantaran, serta konflik hak asuh.

Rangkaian kejadian tersebut menandakan bahwa kekerasan terhadap anak telah menjadi isu yang lebih dari sekadar insiden terpencil. Kekerasan kini telah berkembang menjadi ancaman sistemik yang membahayakan keselamatan, perkembangan, dan masa depan generasi berikutnya.

Menurut Catatan Akhir Tahun dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, pada tahun 2025 tercatat 5. 266 laporan pelanggaran hak anak. Kekerasan seksual, fisik dan psikis, serta konflik hak asuh masih menjadi mayoritas laporan. Yang lebih memprihatinkan, kebanyakan pelaku berasal dari orang-orang terdekat anak, dan mayoritas insiden terjadi dalam lingkungan keluarga.

Kondisi ini menggambarkan apa yang disebut oleh KOMNAS Perlindungan Anak sebagai “Tsunami Kekerasan terhadap Anak”—sebuah gelombang kekerasan yang terus menerus muncul tanpa henti dan mengancam keselamatan generasi anak bangsa.

Ketika Rumah Belum Menjadi Tempat yang Aman

Seharusnya, rumah menjadi tempat pertama bagi anak untuk merasakan rasa aman. Namun, ketika kekerasan malah terjadi dalam keluarga, tantangan yang dihadapi negara ini bukan hanya masalah kriminalitas semata.

Situasi ini juga menunjukkan adanya krisis dalam pengasuhan, di mana peran keluarga sebagai pelindung anak semakin melemah.

Oleh karena itu, perlindungan anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga, kemudian diperkuat oleh masyarakat, sekolah, pemerintah daerah, dan juga negara.

Kekerasan Bermigrasi ke Ruang Digital

Kemajuan teknologi telah mengubah cara-cara di mana kejahatan terhadap anak dilakukan. Kekerasan seksual terhadap anak kini dapat dimulai dari platform media sosial, permainan daring, pengasuhan yang tidak sesuai, eksploitasi seksual digital, hingga berbagai jenis manipulasi psikologis yang sering kali sulit dideteksi oleh orang tua.

KOMNAS Perlindungan Anak mencatat adanya peningkatan kasus pengasuhan yang tidak baik sebagai salah satu pintu masuk kekerasan seksual terhadap anak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak bisa lagi hanya dilakukan di rumah dan sekolah. Negara harus hadir secara konkret untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia, termasuk melalui penerapan penuh PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Tujuh Langkah Mendesak Pemerintah

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas nasional yang terintegrasi antara kementerian, pemerintah daerah, penegak hukum, institusi pendidikan, penyedia platform digital, dunia usaha, media, dan masyarakat.

KOMNAS Perlindungan Anak merekomendasikan tujuh langkah strategis:

  1. Menetapkan Status Darurat Nasional Kekerasan Terhadap Anak (SDNKTA) sebagai dasar untuk mempercepat kebijakan lintas sektor.
  2. Meluncurkan Gerakan Nasional untuk Penguatan Pengasuhan guna meningkatkan kemampuan orang tua dalam menerapkan pengasuhan positif
  3. Membangun sistem perlindungan anak yang berbasis pada desa dan kelurahan dengan mekanisme deteksi dini, pelaporan cepat, dan pendampingan bagi korban.
  4. Memastikan penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di setiap satuan pendidikan.
  5. Mempercepat perlindungan anak di dunia digital dengan melakukan pengawasan yang efisien terhadap penyedia sistem elektronik.
  6. Mengembangkan lebih banyak Rumah Aman serta layanan rehabilitasi yang terpadu bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk dengan membangun Child Protection Hub.
  7. Mendirikan Sistem Perlindungan Anak Nasional dengan memanfaatkan data laporan nasional yang terintegrasi dalam sistem SATU ATAP agar dapat mendukung kebijakan yang berbasis pada bukti.

Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S. E. , menegaskan bahwa Hari Anak Nasional tidak boleh sekadar menjadi acara tahunan.

“Hari Anak Nasional seharusnya tidak hanya menjadi acara tahunan. Selama masih ada anak yang menderita kekerasan seksual, perdagangan, pemukulan, perundungan, eksploitasi, penelantaran, dan kehilangan masa depannya akibat kelalaian orang dewasa, maka kita masih belum bisa mengatakan bahwa anak-anak Indonesia benar-benar terlindungi. ”

Agustinus menambahkan, melindungi anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga adalah kewajiban moral bagi seluruh masyarakat. “Setiap anak yang tidak berhasil kita lindungi hari ini merupakan kerugian besar bagi masa depan bangsa Indonesia, ” tutup Agustinus di akhir wawancara.

Fandi

Kontak Media

Website: KOMNAS Perlindungan Anak
Sekretariat KOMNAS Perlindungan Anak
Email: sekretariat. komnaspa@gmail. com
WhatsApp Ai Sahabat Anak: 08 222 8888 454 (24 Jam)

Exit mobile version