YOGYAKARTA, INAMEDIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di lingkup wilayah DIY disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, S.I.K., dipimpin oleh Kabidhumas Polda DIY Kombes Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bertempat di Aula Promoter Polda DIY, Rabu (29/06/2022).
Penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis bio solar dilakukan oleh tersangka HY (37) yang warga Ungaran Barat selaku sopir, Kabupaten Semarang dan UN selaku pemodal dan pemilik mobil yang digunakan operasi yang juga warga Genuk, Kabupaten Semarang.
Modus operasi pelaku membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dibagian tangki dengan menanam pompa dan diberikan daya dari mobil, pompa tersebut tersambung selang, yang kemudian BBM Bio Solar dari tangki tersedot disalurkan ke dalam tangki besi kapasitas 5000 liter yang ada di bak truk tersebut kemudian ditutup terpal agar tidak terlihat.
Selama 2 sampai 3 hari pelaku berusaha memenuhi tangki dengan cara berpindah-pindah dalam pembelian di SPBU dari hasil pembelian tersebut tersangka menjual BBM ke pengepul seharga Rp 6.700,-. Pelaku melakukan kegiatan tersebut selama 6 bulan.
Selanjutnya hari selasa tanggal 31 Mei 2022 jam 16.00 WIB di Jln Wates Pelemgurih, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta saat keluar dari SPBU kendaraan yang mengangkut bahan bakar solar dan pertalite tersebut di amankan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda DIY. Selain itu pihak Polda DIY masih berupaya mengejar tersangka lain selaku pengepul.
Dari penangkapan tersangka tersebut berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna merah Nopol W-XXXX-UC dengan bak kayu dengan didalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5000 liter berisi BBM Bio solar -+ 2.900 liter dengan tangki BBM modifikasi diduga ditanam pompa air berikut STNK dan kunci serta 1unit HP Android merk infinix warna biru. Juga diamankan Uang tunai Rp 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 Unit HP Android merk Xiaomi seri Readmi 9A warna biru berikut sim card Nomor 081327096919.
Dalam kasus tersebut tersangka diancam dengan sanksi pidana bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.
C : Mungkas.M
