<

Ketua KSBSI Korwil DIY Minta Pengusaha/Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

GUNUNGKIDUL, INAMEDIA.id – Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtere Indonesia DIY, Dani Eko Wiyono, ST, MT meminta kepada pengusaha/perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Dani menegaskan agar pengusaha/perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan tepat waktu, yakni H -5 sebelum lebaran. Ia berharap ada sanksi tegas yang di berikan kepada pengusaha/perusahaan yang tidak taat membayar THR bagi karyawan pada tahun ini.

“THR adalah hak pekerja, yang harus di bayarkan oleh pengusaha/perusahaan tepat waktu. Maka dari itu jika pengusaha perusahaan terlambat dalam memberikan THR maka itu akan menyusahkan pekerjaannya”, kata Dani.

“Peraturan Terkait THR jelas pasti ada. Oleh karenanya pengusaha/perusahaan harus mematuhinya”, imbuhnya.

Menurut Dani bentuk kepedulian pengusaha/perusahaan terhadap pekerja buruh salah satunya dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.

“Adapun jika tidak dibayarkan maka pengusaha/perusahaan akan di kenai sanksi ranah hukum dan bahkan sampai di akhirat”, pungkasnya.

Exit mobile version