“Terkait keputusan Kemenhub, kami mengikuti tahapan-tahapan evaluasi. Kami tidak akan memberikan pernyataan hingga diumumkan hasil dari evaluasi tersebut,” kata Sunu dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (3/1/2014).
Selanjutnya, Sunu menegaskan tidak menerima pertanyaan lain dalam jumpa pers tersebut.
Kemenhub membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, diketahui ternyata AirAsia juga membuka layanan rute tersebut pada hari Minggu (28/12/2014)
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/03/153323926/AirAsia.Indonesia.Kooperatif.Terkait.Pembekuan.Rute.Surabaya-Singapura