Jogja, 13 Nov 14
Ricky Riyandhy @rickyriyandhy1 day ago
Wah pengacara somplak…heran gue…apa nya yg ga bersalah coba klu anak pengacara nya yg di bunuh…mkin dia maafin..
Jakarta – Tim kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan seumur hidup sebab kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Ayah Ade Sara, Suroto, mengungkapkan bila permintaan tersebut sampai dikabulkan hakim, maka kembalikan puterinya yang terbunuh secara sadis.
“Kalau dia (Hafitd) minta diampuni atau dibebaskan, kembalikan Ade Sara!” tegas Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Dia meminta bagaimana pun hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. “Pokoknya hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan terhadap keduanya, pengacara Hafitd, Hendrayanto, menyebut Hafitd tidak melakukan pembunuhan berencana. Sebab saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menyebut Hafitd tidak sengaja melakukan pembunuhan.
Hendrayanto menganggap tuduhan yang ditujukan kepada Hafitd merupakan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, dia juga meminta biaya yang dikeluarkan selama persidangan berlangsung agar ditanggung oleh negara.
Dia merinci bahwa dalam keterangan fakta di persidangan tidak ada yang mengarahkan pembunuhan secara terencana. Hal ini terlihat dari hasil visum tanggal 11 Maret 2014 yang ditandatangani dokter forensik dari RSCM, Wibisana Widiatmaka.
(aws/nrl)
Dapatkan info terkini : Dengan Bergabung Grup Telegram | Anda harus install Aplikasi Telegram di ponsel dulu
Anda juga bisa mengikuti pada FaceBook | Twitter | Instagram | inaTV