Gunungkidul (DIY), INAMEDIA.id – Belum usai kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Kali ini penyalahgunaan TKD terulang kembali.
Seorang warga di Padukuhan Gelaran 1, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Suroso nekat merubah Tanah Kas Desa yang berbentuk tebing menjadi akses jalan menuju rumahnya tanpa melakukan izin terlebih dahulu pada pihak Kalurahan terlebih pada pihak Keraton Yogyakarta.
Bahkan, proses pembuatan jalan diatas lahan TKD itu pun juga pernah mendapat teguran untuk dihentikan oleh pemerintah Kalurahan Bejiharjo karena dinilai maladministrasi, namun larangan itu seolah tidak diindahkan oleh Suroso.
“Yang kita gunakan (lahan TKD) itu sedikit mas, hanya diujung jalan,” jelas Suroso saat dikonfirmasi oleh INAMEDIA.id pada Jumat, (28/02/2025).
Suroso menyebut bahwa tindakannya merubah TKD untuk keperluan akses jalan ke rumahnya yang berukuran dengan panjang lebih dari 15 meter dan lebar 5 meter, sebelum membangun jalan Suroso justru berkoordinasi dengan Direktur BUMDes Kalurahan Bejiharjo berinisial SY
Baca juga: Awal Ramadhan PT KAI Jual 1,4 juta Tiket Kereta Api
“Saya mendapat izin dari SY, ya langsung saya kerjakan. E…tau-taunya malah menjadi masalah seperti ini,” ungkapnya.
Sementara itu Jagabaya Kalurahan Bejiharjo Ariyanto saat ditemui membenarkan jika penggunaan Tanah Kas Desa untuk dijadikan jalan pribadi itu tidak disertai dengan perizinan.
“Kita itu mengetahui, saat jalan sudah hampir jadi. Dan kami juga telah menyuruh kepada Suroso untuk menghentikan pengerjaan pembuatan jalan itu. Namun setelah kita panggil, malah pengerjaan berlanjut lagi,” jelasnya.
Baca juga: Hadeging Kadipaten Pakualaman Ngayoyakarta Ke-213 Hadirkan Acara Adat Hingga Perlombaan
Jagabaya Kalurahan Bejiharjo juga mengatakan pernah memanggil Direktur BUMDes, akan tetapi SY mengelak telah memberikan izin kepada Suroso.
“Kita juga sudah memanggil SY, akan tetapi pihaknya (SY) menjawab jika tidak memberikan izin penggunaan TKD tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan surat teguran kepada Suroso tertanggal 23 Januari 2025, yang mana berdasarkan peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 diatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan Tanah Kas Desa tanpa izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur.