<

Wujudkan Ketertiban Di Masyarakat, Polres Gunungkidul Musnahkan Ribuan Miras Dan Obat-obatan Terlarang

GUNUNGKIDUL, INAMEDIA.id – Bertempat di halaman gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul, Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul melakukan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 1.221 botol dan obat-obatan berbahaya sebanyak 1.284 butir, Jumat (22/04/2022). Kegiatan ini di lakukan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Progo.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K.,M.T., mengatakan kegiatan ini merupakan sebagi bentuk pencegahan prefentif dari Penyakit Masyarakat atau Pekat.

“Untuk obat-obatan terlarang yang kita musnahkan sebanyak 1.284 butir sedangkan untuk knalpot yang tidak sesuai dengan standar kendaraan dan menimbulkan kebisingan ada 38 buah”, katanya.

“Ribuan minuman keras dan obat-obatan berbahaya serta puluh knalpot yang tidak sesuai dengan standar kendaraan ini merupakan hasil razia dari anggota kami jajaran Polres Gunungkidul”, imbuhnya.

Selain itu, Kapolres Gunungkidul juga menyampaikan dalam pemusnahan miras serta obat-obatan terlarang merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindakan kriminal dan juga kejahatan.

“Karena dari dua hal itulah sumber kejahatan dan kriminal, maka dari itu kami dari jajaran Polres Gunungkidul akan selalu berusaha mewujudkan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat”, kata Kapolres.

Kapolres berharap, agar masyarakat selalu melapor kepada pihak kepolisian jika di lingkungan sekitar terindikasi ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat. Supaya segera di lakukan tindakan dan edukasi.

Exit mobile version