Lestari Kendengku, Lestari Indonesiaku

Perjalanan panjang upaya hukum yang kami lakukan, dimulai dari gugatan warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan warga dengan alasan KADALUARSA. Padahal,kami sudah mengikuti persidangan sebanyak 19 kali, tidak membuat kami putus asa. Upaya banding kami lakukan melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2015 dimana warga kembali dikalahkan. Tetapi kami tetap semangat untuk terus berjuang.  Berbagai upaya sudah kami lakukan baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan pihak Semen Indonesia. Kami hendak menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga pemerintah, bahwa memperjuangkan KEBENARAN tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri ini, Gusti Allah pasti ngijabahi. Berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada warga petani yang menolak ekspansi pabrik semen di Rembang dan kabupaten lainnya di sepanjang Pegunungan Kendeng Utara, tidak membuat kami gentar dan patah semangat. Waktulah yang akan menjawab siapakah sesungguhnya yang benar-benar berjuang untuk perbaikan kehidupan. Isu negatif yang sengaja dihembuskan oleh pihak korporasi bahwa kami tidak pro pada perusahaan nasional, membuat kami perlu angkat bicara. Seperti diketahui bersama, bahwa ini bukan masalah perusahaan milik nasional atau modal asing, tetapi ini masalah terancamnya kehidupan kami sebagai petani. Perlu diketahui Pegunungan Kendeng adalah reservoir air bagi seluruh makhluk yang ada didalamnya termasuk kita yang ada di kota. Proses pengeluaran izin lingkungan yang didasari oleh PROSES YANG SALAH dengan berbagai manipulasi data lapangan, membuat kami bertekad untuk terus berjuang agar Pegunungan Kendeng Utara tidak dieksplotasi bagi kepentingan industri apapun termasuk semen. Kami akan terus melakukan  PERLAWANAN YANG BERMARTABAT. Tibalah waktunya KEBENARAN PASTI MENANG. Putusan PK  Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Exit mobile version