“Vonis ini memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk menghormati hak-hak orang lain,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (11/11/2014).
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. Vonis mati Wawan diputus hari ini.
“Vonis ini juga memberikan peringatan terhadap masyarakat untuk belajar menghormati nyawa orang lain dan hak asasi manusia,” papar Ridwan.
Ridwan juga prihatin dengan banyaknya pembunuhan yang marak akhir-akhir ini. Begitu mudahnya orang menghabisi nyawa orang lain dengan berbagai alasan. Seperti yang pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang dilakukan dengan sadis dan tidak berperikemanusiaan oleh Hafidt dan Syifa.
“Sekarang kok begitu mudahnya membunuh orang lain. Semoga putusan ini bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat dan memberikan rasa keadilan,” pungkas Ridwan.