TEMPO.CO, Bandung – Terdakwa korupsi suap tanah makam Kabupaten Bogor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Iyus Djuher, meninggal di RS Dharmais Jakarta Barat, Rabu, 23 Oktober 2013. Eks Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini meninggal akibat kanker hati dan stroke yang dideritanya.
“Pak Haji Iyus meninggal pukul 09.50 tadi di rumah sakit. Dugaan kuat akibat kanker hati yang menyebar ke tulang dan pecah pembuluh otak kiri yang mengakibatkan lumpuh badan bagian kanan,” ujar Gunara, penasihat hukum mendiang, saat dihubungi Rabu, 23 Oktober 2013.
Keluarga, Gunara menambahkan, akan membawa jasad Iyus ke rumah duka di Ciomas, Bogor. “Pemakaman hari ini, tapi belum ditentukan tempat pemakamannya,” kata dia. Gunara menjelaskan, kliennya jatuh sakit saat diterungku di Kebonwaru, Bandung, sebagai tahanan pengadilan pada 29 September lalu. Sempat dirawat di klinik penjara sehari, dengan seizin majelis hakim, terdakwa lalu dirawat di RS Borromeus Bandung.
Pada 7 Oktober, majelis hakim mengizinkan terdakwa dirawat di RS Dharmais. Tapi Iyus baru bisa dipindahkan ke RS Dharmais pada 9 Oktober. Iyus didakwa menerima dan mengetahui hadiah Rp 115 juta dan Rp 600 juta dari PT Garindo Perkasa. Suap itu diberikan agar terdakwa merekomendasikan penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Kecamatan Tanjungsari, Bogor.
Jaksa menuntut Djuher 4,5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan pada 23 September lalu. Tim pembela Djuher pun sudah membacakan pleidoi mereka pada Senin, 21 Oktober. “Sidang pleidoi tanpa dihadiri Pak Iyus yang sedang sakit,” kata Gunara.
Majelis hakim kasus Djuher masih menunggu surat resmi kematian terdakwa dari RS Dharmais. Setelah surat diterima, mereka akan menggelar musyawarah majelis. Kelanjutan persidangan kasus belum diputuskan. “Tapi, menurut perundang-undangan, kalau terdakwa meninggal, kasusnya digugurkan,” kata Syamsudin, hakim kasus suap Djuher.